oleh

Lapas Perempuan Tangerang Laksanakan Pemusnahan Hasil Penggeledahan Kamar Hunian

Tangerang — Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan pemusnahan barang hasil penggeledahan kamar hunian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan penggeledahan rutin yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan terhadap sejumlah barang terlarang yang ditemukan saat penggeledahan, di antaranya telepon genggam, powerbank, senjata tajam rakitan, pecahan beling, serta barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Seluruh barang dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan secara tertib serta disaksikan oleh pejabat struktural dan petugas terkait.

Baca Juga  1.660 Permohonan Kekayaan Intelektual Personal Masuk ke Kemenkumham Malut per November 2024

Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Salis Farida Fitriani, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga kondusivitas lingkungan pemasyarakatan sekaligus bentuk komitmen Lapas dalam menegakkan aturan. Penggeledahan dan pemusnahan dilakukan secara rutin sebagai upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan.

Melalui kegiatan ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang terus berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung pelaksanaan pembinaan warga binaan secara optimal.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Hadiri Upacara HUT Kabupaten Halmahera Tengah yang ke 34 tahun 2024

News Feed