Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang baru saja menggelar sebuah acara penyuluhan hukum yang menarik dan penuh wawasan mengenai bahaya pinjaman online. Acara ini bertujuan untukmemberikan pemahaman yang lebih dalam tentang risiko dan cara melindungi diri dari jeratan pinjaman online yang seringkali berujung pada masalah hukum yang serius.
Acara ini dihadiri oleh para narapidana perempuan yang dengan antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh narasumber yang berkompeten, Bapak Mahareksa Singh Dillon, seorang praktisi hukum yang dikenal memiliki pengalaman luas dalam menangani masalah hukum terkait teknologi dan keuangan digital.
Dalam penyuluhannya, Mahareksa menjelaskan dengan rinci mengenai aturan hukumyang mengatur pinjaman online, baik dari sisi perlindungan konsumen maupun ancaman yang dapat muncul dari penyalahgunaan layanan tersebut. Beliau juga
mengingatkan agar masyarakat, terutama para narapidana, lebih waspada terhadap praktik pinjaman online yang tidak berizin dan rentan terhadap pemerasan serta penipuan.
Selain memberikan wawasan hukum, Bapak Mahareksa juga menyampaikan langkah-langkah yang harus diambil jika seseorang sudah terjerat dalam pinjaman online ilegal, serta bagaimana cara melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami berharap penyuluhan ini dapat membuka mata dan memberi pemahaman kepada para warga binaan tentang pentingnya berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial, serta memberikan mereka bekal untuk kembali ke masyarakat dengan pengetahuan yang lebih baik,” ujar Kasie Binadik, Nuraini yang mewakili Kalapas pada acara tersebut.
Penyuluhan hukum ini bukan hanya memberikan informasi, namun juga diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam meminimalisir risiko kejahatan di dunia maya, sekaligus membantu memperkuat kapasitas hukum para narapidana perempuan untuk menghadapi tantangan di masa depan.
Dengan acara yang sukses ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang terus berkomitmen untuk memberikan pembekalan hukum yang relevan dan bermanfaat bagi para warga binaan, agar mereka dapat melanjutkan hidup dengan lebih bijak, terhindar dari kesalahan hukum, dan mampu berperan positif dalam masyarakat.