Tangerang — Sebagai bentuk implementasi dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada warga binaan, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang telah menerapkan sistem Inkopasindo (Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia) sejak April 2025.
Melalui program ini, pengadaan barang kebutuhan koperasi dilakukan secara terpusat dan terintegrasi, dengan sistem distribusi yang lebih tertib dan efisien. Barang-barang dikirim langsung oleh mitra Inkopasindo setiap hari Sabtu, dengan frekuensi satu kali dalam seminggu, sesuai dengan kebutuhan riil yang telah didata oleh pihak koperasi. Harga barang ditetapkan mengikuti harga pasar, sehingga dapat menjamin keterjangkauan serta mencegah potensi praktik monopoli.
Penerapan Inkopasindo ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, yang menekankan pentingnya transparansi dalam penyediaan kebutuhan dasar warga binaan. Dalam berbagai kesempatan, beliau menyampaikan bahwa koperasi di lapas bukan semata-mata unit usaha, tetapi juga harus menjadi bagian dari pelayanan yang berkeadilan dan berpihak pada pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.