Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan yang telah dilakukan sejak 19 September hingga 17 Desember 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 11 unit handphone, 10 power bank, 10 kabel data, 15 headset, 16 sajam, 2 baterai alkaline kecil, 7 barang pecah belah, 12 korek api gas, 11 SIM card, 1 lampu, dan 39 sendok stainless.
Kalapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Prihartati, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. “Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan Lapas bebas dari barang-barang terlarang dan menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus sebagai wujud komitmen Lapas dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ujar Prihartati. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dan tindakan preventif untuk meminimalisir adanya barang yang tidak sesuai ketentuan di dalam lapas.
Proses pemusnahan ini menjadi langkah konkret dalam menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan lapas yang aman dan tertib bagi seluruh penghuni dan petugas.