oleh

Lapas Kelas IIA Serang Laksanakan Pembebasan Bersyarat bagi 6 Warga Binaan dan Cuti Bersyarat bagi 1 Warga Binaan

POLTEN.CO.ID-Lapas Kelas IIA Serang melaksanakan kegiatan Pembebasan Bersyarat terhadap 6 (enam) orang Warga Binaan dan Cuti Bersyarat terhadap 1 (satu) orang Warga Binaan. Kegiatan ini merupakan implementasi program integrasi narapidana ke masyarakat melalui mekanisme administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung pada 10 September 2025 bertempat di Lapas Kelas IIA Serang, Jalan Raya Serang–Pandeglang KM.06, Serang, Banten. Proses pembebasan dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil asesmen, rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, serta keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengatasi persoalan overcapacity dan overcrowding di lapas/rutan melalui solusi komprehensif. Salah satu strategi yang ditempuh adalah pelaksanaan program integrasi, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga  Tinggi Kebutuhan Darah, Grup 1 Kopassus Gelar Donor Darah

Melalui program Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat lebih awal, dengan tetap berada dalam pengawasan Bapas. Langkah ini tidak hanya mengurangi jumlah penghuni, namun juga mendorong reintegrasi sosial yang manusiawi.

Sebanyak 6 Warga Binaan mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan 1 orang mendapatkan Cuti Bersyarat. Seluruh proses berjalan tertib dan sesuai prosedur. Setelah serah terima, tanggung jawab pembinaan beralih dari Lapas Serang kepada Balai Pemasyarakatan Serang yang akan melakukan bimbingan serta pengawasan.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Gelar Senam Taktis Rutin Untuk WBP Guna Menjaga Kesehatan

Dengan terlaksananya pembebasan ini, jumlah penghuni Lapas Serang berkurang secara langsung sehingga turut mendukung upaya penanggulangan overcrowding.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang menyampaikan bahwa program integrasi ini harus dimaknai sebagai kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki diri

> “Pembebasan Bersyarat bukan akhir dari pembinaan, melainkan awal dari perjalanan baru untuk membuktikan diri di tengah masyarakat. Kami berharap para warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjaga kepercayaan ini dengan sebaik-baiknya. Lapas Serang bersama Balai Pemasyarakatan akan terus mendampingi, mengawasi, dan memastikan mereka tetap berada di jalur yang benar,” ujar Kalapas.

Baca Juga  Gelar Rakernas 2021 Dibuka Presiden Jokowi, HIPMI Komitmen Dorong Anggota Terlibat Aktif Inovasi & Teknologi

Lapas Serang bersama Bapas Serang akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan warga binaan penerima program integrasi menjalani masa bimbingan sesuai aturan. Selain itu, pembinaan di dalam lapas akan terus ditingkatkan, sehingga warga binaan lain yang memenuhi syarat dapat memperoleh kesempatan yang sama di masa mendatang.(Red).

News Feed