oleh

Lapas Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Akses Kekonsuleran Dari Perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menerima kunjungan akses kekonsuleran dari perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada dua warga negara Amerika Serikat yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang. Kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak Warga Binaan, khususnya bagi warga negara asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu 11/03/2026

Pelaksanaan kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait permohonan akses kekonsuleran bagi warga negara Amerika Serikat yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas I Tangerang tidak hanya memfasilitasi pemenuhan hak Warga Binaan asing, tetapi juga memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan perwakilan negara sahabat dalam mendukung pelaksanaan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Pertemuan dilaksanakan secara langsung di Ruang Rapat Lapas Kelas I Tangerang dengan pengawasan petugas serta tetap mematuhi prosedur keamanan yang berlaku di lingkungan Pemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat berinteraksi dan berkomunikasi secara langsung dengan dua warga negara Amerika Serikat yang sedang menjalani masa pidana. Sebelum pertemuan berlangsung, pihak kedutaan terlebih dahulu diberikan penjelasan mengenai tata tertib serta ketentuan yang harus dipatuhi selama berada di lingkungan lapas, termasuk pembatasan pengambilan gambar maupun perekaman di area tertentu yang berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga  Gerakan Menanam Padi Serentak, Walikota Serang Siapkan Program-program Untuk Petani.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menyampaikan bahwa pemberian akses kekonsuleran merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjamin pemenuhan hak Warga Binaan, khususnya bagi warga negara asing yang menjalani masa pidana di Indonesia.

News Feed