oleh

Lapas Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Akses Kekonsuleran Dari Perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang menerima kunjungan akses kekonsuleran dari perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat kepada dua warga negara Amerika Serikat yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang. Kunjungan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak Warga Binaan, khususnya bagi warga negara asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rabu 11/03/2026

Pelaksanaan kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkait permohonan akses kekonsuleran bagi warga negara Amerika Serikat yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Tangerang. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas I Tangerang tidak hanya memfasilitasi pemenuhan hak Warga Binaan asing, tetapi juga memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan perwakilan negara sahabat dalam mendukung pelaksanaan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Pertemuan dilaksanakan secara langsung di Ruang Rapat Lapas Kelas I Tangerang dengan pengawasan petugas serta tetap mematuhi prosedur keamanan yang berlaku di lingkungan Pemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat berinteraksi dan berkomunikasi secara langsung dengan dua warga negara Amerika Serikat yang sedang menjalani masa pidana. Sebelum pertemuan berlangsung, pihak kedutaan terlebih dahulu diberikan penjelasan mengenai tata tertib serta ketentuan yang harus dipatuhi selama berada di lingkungan lapas, termasuk pembatasan pengambilan gambar maupun perekaman di area tertentu yang berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Kepala UPT Pemasyarakatan Se-Kepulauan Riau dengan Kadivpas Kepri di Lapas Batam

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menyampaikan bahwa pemberian akses kekonsuleran merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menjamin pemenuhan hak Warga Binaan, khususnya bagi warga negara asing yang menjalani masa pidana di Indonesia.

“Pemberian akses kekonsuleran ini merupakan bentuk pemenuhan hak bagi Warga Binaan yang berasal dari luar negeri untuk dapat berkomunikasi dengan perwakilan negaranya. Lapas Kelas I Tangerang memfasilitasi kegiatan tersebut dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemasyarakatan,” ujar Beni.

Baca Juga  Cegah Barang Terlarang, Satgas P4GN Rutan Bangil Bersama Kadivpas Beserta Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim Lakukan Penggeledahan Insidentil Kamar Hunian

News Feed