oleh

Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Pemahaman KUHP dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan melalui penguatan pemahaman terhadap regulasi terkini. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Pemasyarakatan, yang dilaksanakan pada Rabu (17/12) di Ruang Rapat Lapas Kelas I Tangerang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman aparatur Pemasyarakatan terhadap ketentuan hukum terbaru sebagai landasan utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, seiring dengan pemberlakuan KUHP Nasional yang efektif mulai 1 Januari 2026.

Sosialisasi disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si., yang memaparkan secara komprehensif substansi serta implikasi pengaturan dalam KUHP terhadap penyelenggaraan Pemasyarakatan. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada aspek pembinaan, pengamanan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan, guna menyelaraskan penerapan koridor hukum yang berlaku dengan tujuan pemidanaan yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan reintegrasi sosial.

Baca Juga  Ujian Evaluasi Ilmu Fiqih Digelar di Rutan Surakarta, Perkuat Pembinaan Keagamaan Santri Pesantren Sareh Semeleh

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah strategis dalam menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman seluruh jajaran terhadap regulasi terbaru. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, serta berlandaskan kepastian hukum.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh jajaran dapat memahami substansi KUHP secara utuh dan mampu mengimplementasikannya secara tepat, konsisten, serta bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Sementara itu, PK Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si., menegaskan bahwa keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan dan implikasi yang signifikan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan Pemasyarakatan. Menurutnya, aparatur Pemasyarakatan dituntut untuk memiliki pemahaman yang menyeluruh mulai dari substansi norma hukum yang diatur, filosofi, tujuan, serta semangat pembaruan hukum pidana yang terdapat di dalam KUHP. Ia menekankan bahwa pemahaman tersebut menjadi sangat penting agar setiap kebijakan, keputusan, dan tindakan Pemasyarakatan yang diambil di lapangan sejalan dengan tujuan pemidanaan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pembinaan reintegrasi sosial warga binaan.
“Pemahaman terhadap regulasi tidak hanya sebatas pemenuhan aspek formal atau administratif semata. Regulasi harus menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kualitas pelaksanaan tugas, sehingga tujuan sistem Pemasyarakatan dapat terwujud secara maksimal,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkot Serang Salurkan Bantuan untuk Veteran di Momen Hari Pahlawan.

Kepala Bidang Kegiatan Kerja Lapas Kelas I Tangerang, Aris Supriyadi menambahkan bahwa penguasaan terhadap ketentuan KUHP memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan program pembinaan kemandirian Warga Binaan. Dengan landasan hukum yang kuat, kegiatan kerja diharapkan dapat berjalan lebih produktif, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang beserta jajaran pejabat struktural. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan tertib dan penuh antusias sebagai wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru di bidang Pemasyarakatan.

Baca Juga  Percepat Pembangunan dan Perubahan di Kota Serang, Budi Rustandi Siap Gelar Uji Kompetensi

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang berkomitmen untuk menjadikan hasil sosialisasi ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Selain itu, materi sosialisasi akan dilanjutkan dan disosialisasikan kembali kepada pegawai yang belum berkesempatan mengikuti kegiatan, guna memastikan pemerataan pemahaman serta kesinambungan implementasi regulasi di seluruh jajaran Pemasyarakatan.

News Feed