oleh

Lapas Kelas I Tangerang Laksanakan Solat Idul Fitri 1445 H dan Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya bagi WBP

TANGERANG – Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (10/04/2024) pagi, menggelar Sholat Idul Fitri 1445 H sekaligus Pemberian Remisi Khusus Hari Raya bagi WBP yang beragama Muslim, di Masjid Baitussalam Lapas Kelas I Tangerang.

Gema takbir terus berkumandang hingga ke penjuru Lapas Kelas I Tangerang sebagai pertanda telah tiba hari kemenangan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.

Ratusan Warga binaan dan pegawai yang beragama Islam melaksanakan sholat Idul Fitri 1445 H dengan sangat khusyuk dan tertib. warga binaan telah memadati lapangan terbuka sejak pukul 07:00 Wib.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lakukan Topping Off Hunian ASN dan Hankam di IKN

Hadir dalam kegiatan Sholat Ied yaitu Ustadz pemberi khutbah dari Luar Lapas Kelas I Tangerang.

Kegiatan diawali dengan melantunkan senandung takbir yang diikuti oleh seluruh pegawai dan warga binaan, dilanjutkan dengan sholat ied berjamaah, tausiah dan doa serta ramah tamah kemudian bersalam-salaman dan ditutup dengan penyerahan secara simbolis remisi kepada perwakilan Warga Binaan.

Kalapas Kelas I Tangerang, Fikri Jaya Soebing dalam sambutanya mengucapkan selamat merayakan Idul Fitri kepada seluruh jajaran pemasyarakatan yang bekerja ikhlas tanpa mengenal libur, tak lupa ucapan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi jadikan ini sebagai momentum menjadikan pribadi yang lebih baik.

Baca Juga  Posyandu Dilan Lapas Serang, Pastikan WBP Disabilitas dan Lansia Tetap Sehat

“Saya secara pribadi dan segenap Keluarga Besar Lapas Kelas I Tangerang mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin,” Ucap Fikri Jaya Soebing.

Dari 897 warga binaan yang ada di Lapas Kelas I Tangerang tahun 2024 yang mendapat remisi keagamaan atau pengurangan masa pidana Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah sebanyak 706 warga binaan, jumlah tersebut sesuai yang diusulkan.

Baca Juga  Satgas TMMD Ke 119 Kodim 0602/Serang Terus Kejar Pembuatan Jembatan

Seluruh napi yang mendapat remisi dinilai telah memenuhi syarat, Diantaranya berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana minimal enam bulan.

News Feed