Dalam suasana Natal yang penuh makna dan refleksi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Kamis (25/12). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut digelar secara khidmat di Gereja Anugerah Lapas Kelas I Tangerang sebagai wujud nyata komitmen Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat melalui pembinaan yang berkelanjutan dan humanis.
Pelaksanaan pemberian remisi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Narapidana. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mengalami penurunan tingkat risiko selama menjalani masa pidana, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan dalam membentuk pribadi yang siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, beserta jajaran pejabat struktural, Pembina Keamanan Pemasyarakatan (PKP) Ahli Muda Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, serta perwakilan pejabat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam prosesi penyerahan, Kepala Lapas Kelas I Tangerang secara simbolis menyerahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada perwakilan Warga Binaan, disaksikan oleh PKP Ahli Muda Kanwil Ditjenpas Banten dan pejabat struktural. Tahun ini, sebanyak 56 Warga Binaan menerima Remisi Khusus Natal berupa RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara untuk RK II atau langsung bebas tercatat nihil.
Usai penyerahan remisi, Kepala Lapas Kelas I Tangerang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan merupakan bagian dari strategi pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta kesiapan Warga Binaan untuk kembali ke tengah masyarakat, sehingga Pemasyarakatan benar-benar hadir dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengajak seluruh hadirin untuk menjadikan perayaan Natal sebagai momentum menumbuhkan empati dan solidaritas. Meskipun peringatan Natal berlangsung dalam suasana penuh sukacita, namun tidak melupakan untuk mengingat serta mengirimkan doa bagi saudara-saudara kita di wilayah Sumatera yang tengah terdampak bencana, agar diberikan kekuatan, keselamatan, dan pemulihan.
Salah satu Warga Binaan penerima Remisi Khusus Natal 2025 menyampaikan rasa syukurnya atas kebijakan tersebut. “Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi kami. Ini memotivasi saya untuk terus berbuat baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan memperbaiki diri agar kelak bisa kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar A (inisial).
Setelah rangkaian penyerahan remisi selesai, Lapas Kelas I Tangerang juga menyelenggarakan layanan kunjungan khusus Natal Tahun 2025. Layanan ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak Warga Binaan sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan, dengan tetap menerapkan prosedur keamanan dan ketertiban yang berlaku. Kunjungan khusus ini dimanfaatkan oleh keluarga untuk bersilaturahmi dan memberikan dukungan moril kepada Warga Binaan dalam suasana Natal yang hangat dan penuh kebersamaan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 dan penyelenggaraan kunjungan khusus ini, Lapas Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial Warga Binaan secara berkelanjutan, selaras dengan semangat “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat.”

