Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mengikuti kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Fasilitatif dan Substantif yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tangerang, Senin (22/12).
Kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun historis, sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku.
Pemusnahan arsip melibatkan tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni Lapas Kelas I Tangerang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Kelas IIA Tangerang. Lapas Kelas I Tangerang dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Subbagian Umum, Edhie Laksono Priambodho, beserta staf.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan laporan Ketua Panitia yang disampaikan oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Salis Farida Fitriani.
Sambutan pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Banten, Ahmad Hardi, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai ketentuan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung akuntabilitas kinerja di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan ini juga diisi dengan sambutan dari Arsiparis Ahli Madya Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Andri Budi Satriaji, yang menekankan pentingnya pemusnahan arsip sebagai bagian dari siklus pengelolaan arsip negara guna menjamin keamanan informasi dan efisiensi penyimpanan dokumen.
Prosesi pemusnahan arsip dilaksanakan secara simbolis dan disaksikan oleh para pejabat terkait, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip.
Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan Kanwil Ditjenpas Banten, perwakilan dan Arsiparis Biro Umum, Kepala Lapas Kelas I Tangerang yang diwakili oleh Kepala Subbagian Umum, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, serta Ketua Panitia.
Kepala Subbagian Umum Lapas Kelas I Tangerang, Edhie Laksono Priambodho, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dalam menjaga tertib administrasi dan efektivitas pengelolaan dokumen. “Pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna harus dilakukan secara berkala agar pengelolaan arsip menjadi lebih rapi, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keikutsertaan Lapas Kelas I Tangerang dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Kanwil Ditjenpas Banten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Kami berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh jajaran akan pentingnya pengelolaan arsip yang profesional dan akuntabel,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas I Tangerang berkomitmen untuk terus mendukung pengelolaan arsip yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

