PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang Melaksanakan Kegiatan Sidak/Penggeledahan Blok Hunian dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).
Bertempat di Blok SM Badaruddin II Kamar 08 dan Blok AK Gani Kamar 18, kegiatan tersebur dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Surat Plt.Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.5-UM.01.01-237 Tanggal 31 Oktober 2024 perihal Pelaksanaan Razia Blok Hunian dan Tes Urine Lapas dan Rutan, Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Nomor : W.6.UM.01.01 Tanggal 04 Juli 2024 perihal Peningkatan Penilaian Indeks Keamanan dan Ketertiban Satker Pemasyarakatan serta Arahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang agar Dilakukan Penggeledahan Rutin dan Menjaga Kondusifitas Lapas/Rutan.
Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas I Palembang dipimpin oleh Faizal Gerhani Putra (KA.Kplp) dan M Hendra Ibmansyah (Kabid Kamtib) diikuti oleh Moh Padillah (Kasi Peltatib) dan Yoshar Julizar (Kasi Keamanan) melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada Blok Hunian SMB II dan Blok Hunian AK Gani.
Kegiatan sidak dipimpin oleh KPLP dan Kabid Kamtib diikuti oleh Kasi Keamanan, Kasi Peltatib serta APH dari Kepolisian (Polsek Sektor Sako) dan TNI (Koramil 418-08) dengan diikuti oleh jajaran pengamanan Lapas I Palembang meliputi :
– JFT Keamanan Madya
– Staf Kamtib
– Staf KPLP
– Regu Jaga 3
Adapun rangkaian kegiatan pelaksanaan sidak/penggeledahan blok hunian, diantaranya Apel dan pengarahan dari Kabid Adm Kamtib terkait Kedisiplinan dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas, Kebersihan kamar dan lingkungan sekitar kamar harus tetap terjaga, Ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar kamar harus dijaga agar tercipta kondisi yang tenteram, Menyampaikan kepada narapidana agar melapor kepada petugas bila ada narapidana lain yang sakit di dalam kamar serta Menghimbau agar narapidana dilarang menyimpan barang-barang yang dilarang untuk dimiliki dan disimpan oleh narapidana serta selalu bersikap kooperatif kepada petugas dengan secara sukarela menyerahkan barang-barang yang dilarang tersebut kepada petugas.
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dan badan warga binaan pemasyarakatan dilaksanakan secara baik, tertib dan humanis.
Dilakukan nuga Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 serta Pencatat dan rilis temuan barang hasil sidak/penggeledahan kamar hunian.