oleh

Lapas Kelas I Palembang Rutin Laksanakan Sidak di Blok Hunian WBP, Ini Tujuannya!

PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang kembali melaksanakan Kegiatan Sidak/Penggeledahan Blok Hunian warga binaan, Kali ini Sidak dilaksanakan di Blok Hunian SMB II kamar 17A dan 19A.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kepala Lapas Kelas I Palembang agar Dilakukan Penggeledahan Rutin dan Menjaga Kondusifitas Lapas/Rutan.

Baca Juga  Kapolda Banten didampingi Kapolres Cilegon Hadiri Penutupan TMMD ke-125 TA 2025 Di Kota Cilegon

Lapas Kelas I Palembang dipimpin oleh  M Hendra Ibmansyah (Kabid Adm.Kamtib) ,Yoshar Julizar (Kasi Keamanan) untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan Halinar melalui penggeledahan (INSPEKSI/SIDAK) pada Blok Hunian SMB 2.

Kegiatan sidak dipimpin oleh KPLP, Kabid Adm Kamtib dan Kasi Keamanan dengan diikuti jajaran pengamanan meliputi Staf KPLP, Staf Kamtib hingga Regu Pengamanan 3.

Baca Juga  Dukung Program Rehabilitasi Sosial di Lapas Metro, Keluarga Warga Binaan Peserta Ikut Dalam Kegiatan

Adapun rangkaian kegiatan pelaksanaan sidak/penggeledahan blok hunian, diantaranya Apel dan pengarahan dari Kabid Adm.Kamtib terkait kedisiplinan dan integritas petugas dalam melaksanakan tugas, serta menjelaskan teknis pelaksanaan kegiatan Sidak/Penggeledahan dan dilanjutkan dengan pembagian tugas petugas penggeledahan.

Standarisasi kamar hunian dan sosialisasi kepada warga binaan terkait Tata Tertib Lapas/Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga  AHMAD KAILANI, Ketua Umum PERISAI PRABOWO: "Patuhi Himbauan Bapak Prabowo, Jangan Pancing Rakyat Marah"

Adapun beberapa barang terlarang hasil kegiatan tersebut diantaranya :

– korek api 9

– terminal listrik 1

– botol kaca bekas sirup 2

– 1 kartu remi

– 1 sajam modifikasi

Kemudian, Jajaran Lapas Kelas I Palembang membuat laporan dan berita acara sidak/penggeledahan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.

News Feed