oleh

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Program Deradikalisasi Narapidana Terorisme

PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang melaksanakan kegiatan Program Deradikalisasi 2 (Dua) Narapidana Terorisme berdasarkan Surat Ditjen PAS No. Surat : PAS.3.UM.01.01-639 tanggal 28 Juni 2024.

Kegiatan Program Deradikalisasi terhadap 2 (dua) Orang Napiter Lapas Kelas I Palembang dengan identitas sebagai berikut :
– Syahdani bin Sartam
Hukuman : 6 Tahun
subsider 3 bulan
– Andi Syahputra bin Erlis
Ermansyah
Hukuman : 6 Tahun
subsider 4 bulan

Baca Juga  Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Pelaksanaan Pemilihan Umum di TPS Khusus 901 Rutan Bangil

Kepala Lapas Kelas I Palembang, Veri Johanes melalui Kabid Pembinaan Jhonson mengatakan bahwa Pelaksanaan kegiatan Program Deradikalisasi terdiri dari : 2 (Dua) orang dari BNPT :
– Rikki Rosadi
– Ade Lingga Saputra
Didampingi oleh 1 (satu) orang dari Ditjen PAS an. Salman Alfarist Wiratama
– 1 (satu ) orang narasumber an.H.Ahmad Soleh Sakni,LC.MA,CDAI (Kaprodi Tasawuf dan Psoikoterapi Fakultas Ushuludin UIN Raden Fatah Palembang.

Baca Juga  Bhanad Shofa Resmi Nahkodai Rutan Kelas IIB Bangil, Siap Ciptakan Inovasi Terbaik

Dari Lapas Kelas I Palembang di hadiri oleh :
Kasi Bimkemas,
Kasi Regitrasi,
dan Staff Pembinaan.

News Feed