PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang Mengikuti Secara Virtual Pengarahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan.
Bertempat di Ruang Teleconference Lapas kelas I Palembang, Kegiatan diikuti oleh Kepala Lapas Kelas I Palembang Veri Johannes, Pejabat Eselon III serta Pejabat Eselon IV Lapas Kelas I Palembang.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R.I Nomor PAS-259.PK.08.05 Tanggal 21 Februari 2025 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.
Adapun isi pengarahan sebagai berikut:
> a. Penguatan terkait dengan ASTA CITA Presiden RI;
> b. Laksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ini juga sebagai salah satu bentuk untuk mendukung ASTA CITA Presiden RI;
> c. Untuk mengikuti perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyakatan RI;
> d. Laksanakan Arahan/Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
> e. Meningkatkan pengamanan kegiatan ibadah pada bulan suci ramadhan dan Hari raya Idul Fitri 1446H/2025M dengan cara:
> 1. Memperkuat regu pengamanan;
> 2. Membuat jadwal piket pejabat struktural untuk melaksanakan piket kontrol sekaligus piket malam;
> 3. Membentuk tim dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan selama bulan suci Ramadhan, malam takbiran, Sholat Idul Fitri dan Kunjungan pada hari raya;
> 4. Pelaksanaan terawih dan tadarus dilaksanakan secara bergantian, untuk terawih maksimal pukul 21.00 dan terawih maksimal pukul 22.00;
> 5. Melibatkan petugas yang sedang tidak melaksanakan tugas/dinas dalam kegiatan Ramadhan;
> 6. Melakukan sosialisasi tata cara pengiriman makanan dan kunjungan kepada keluarga warga binaan;
> 7. Optimalisasi kegiatan SatOps Patnal PAS untuk memastikan seluruh petugas melaksanakan SOP;
> 8. Deteksi dini terhadap potensi adanya gangguan Kamtib;
> 9. Menangguhkan pemberian cuti 1 (satu) minggu sebelum Ramadhan sampai 1 (satu) minggu setelah Hari Raya Idul Fitri;
> 10. Melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI untuk membantu pelaksanaan pengamanan;
> 11. Membuat laporan seketika apabila terjadi gangguan Kamtib dan keselamatan petugas;
> 12. Melaksanakan kegiatan hari raya Idul Fitri dengan berdasarkan aturan yang berlaku;
> f. Melaksanakan Razia Serentak di Lapas/Rutan/LPKA di Sumsel pada Hari Rabu, 26 Februari 2025, pukul 22.00 WIB s.d. Selesai.
Tidak hanya itu, adapun Arahan Kakanwil, sebagai berikut:
> 1. Maksimalkan penyelenggaeaan WARTELSUSPAS;
> 2. Melakukan percepatan pembentukan koperasi Primer;
> 3. Pengalihan kantin pihak ke-3 menjadi kantin koperasi primer;
> 4. Menindaklanjuti adanya berita viral pada UPT PAS;
> 5. Memerintahkan para Kepala UPT untuk membentuk TIM SAPA PANTAU yangakan melaksanakan kegiatan pemantauan kesehatan, keamanan dan kebersihan Warga Binaan;
> 6. Program Kakanwil dan Kepala UPT Makan Nasi Cadong Bersama agar dapat memastikan penyediaan makanan pada LAPAS/RUTAN/LPKA sesuai dengan Surat Keputusan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-16.OT.02.02 Tahun 2024 Tentang Standar Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Layanan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Narapidana dan Anak Binaan;