oleh

Lapas Kelas I Palembang Ikuti Pengarahan Kakanwil Ditjenpas Sumatera Selatan Secara Virtual

PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang Mengikuti Secara Virtual Pengarahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan.

Bertempat di Ruang Teleconference Lapas kelas I Palembang, Kegiatan diikuti oleh Kepala Lapas Kelas I Palembang Veri Johannes, Pejabat Eselon III serta Pejabat Eselon IV Lapas Kelas I Palembang.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R.I Nomor PAS-259.PK.08.05 Tanggal 21 Februari 2025 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Selama Kegiatan Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.

Adapun isi pengarahan sebagai berikut:

> a. Penguatan terkait dengan ASTA CITA Presiden RI;

> b. Laksanakan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, ini juga sebagai salah satu bentuk untuk mendukung ASTA CITA Presiden RI;

Baca Juga  Exit Meeting Dengan BPK RI, Kemenkum Malut Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi Pengelolaan Keuangan

> c. Untuk mengikuti perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyakatan RI;

> d. Laksanakan Arahan/Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan;

> e. Meningkatkan pengamanan kegiatan ibadah pada bulan suci ramadhan dan Hari raya Idul Fitri 1446H/2025M dengan cara:

> 1. Memperkuat regu pengamanan;

> 2. Membuat jadwal piket pejabat struktural untuk melaksanakan piket kontrol sekaligus piket malam;

> 3. Membentuk tim dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan selama bulan suci Ramadhan, malam takbiran, Sholat Idul Fitri dan Kunjungan pada hari raya;

> 4. Pelaksanaan terawih dan tadarus dilaksanakan secara bergantian, untuk terawih maksimal pukul 21.00 dan terawih maksimal pukul 22.00;

> 5. Melibatkan petugas yang sedang tidak melaksanakan tugas/dinas dalam kegiatan Ramadhan;

Baca Juga  Danramil 0602-13/Padarincang Perintahkan Babinsa Sinergi Dengan Pemerintah Desa Dalam Pengawasan Program BLT-DD

> 6. Melakukan sosialisasi tata cara pengiriman makanan dan kunjungan kepada keluarga warga binaan;

> 7. Optimalisasi kegiatan SatOps Patnal PAS untuk memastikan seluruh petugas melaksanakan SOP;

> 8. Deteksi dini terhadap potensi adanya gangguan Kamtib;

> 9. Menangguhkan pemberian cuti 1 (satu) minggu sebelum Ramadhan sampai 1 (satu) minggu setelah Hari Raya Idul Fitri;

> 10. Melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI untuk membantu pelaksanaan pengamanan;

> 11. Membuat laporan seketika apabila terjadi gangguan Kamtib dan keselamatan petugas;

> 12. Melaksanakan kegiatan hari raya Idul Fitri dengan berdasarkan aturan yang berlaku;

> f. Melaksanakan Razia Serentak di Lapas/Rutan/LPKA di Sumsel pada Hari Rabu, 26 Februari 2025, pukul 22.00 WIB s.d. Selesai.

Baca Juga  Kemenkumham Malut Dukung Konsistensi Kemenkumham Raih Opini WTP di Tahun 2024

Tidak hanya itu, adapun Arahan Kakanwil, sebagai berikut:

> 1. Maksimalkan penyelenggaeaan WARTELSUSPAS;
> 2. Melakukan percepatan pembentukan koperasi Primer;
> 3. Pengalihan kantin pihak ke-3 menjadi kantin koperasi primer;
> 4. Menindaklanjuti adanya berita viral pada UPT PAS;
> 5. Memerintahkan para Kepala UPT untuk membentuk TIM SAPA PANTAU yangakan melaksanakan kegiatan pemantauan kesehatan, keamanan dan kebersihan Warga Binaan;
> 6. Program Kakanwil dan Kepala UPT Makan Nasi Cadong Bersama agar dapat memastikan penyediaan makanan pada LAPAS/RUTAN/LPKA sesuai dengan Surat Keputusan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-16.OT.02.02 Tahun 2024 Tentang Standar Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Layanan Makanan Bagi Tahanan, Anak, Narapidana dan Anak Binaan;

News Feed