oleh

Lapas Cikarang Sukses Laksanakan Pesantren Kilat Ramadhan 1445 H

CIKARANG – Berdasarkan undang Undang No 20 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Pereturan Pemerintah No 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan,  Lapas Cikarang melaksanakan kegiatan pesantren kilat ramadhan 1445H/2024 M dari tanggal 05 s.d 25 Ramadhan 1445 H. Bekerjasama dengan Kementetian Agama Kabupaten bekasi dan Baznas Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Menkumham RI: Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM

Penutupan Kegiatan Pesantren Ramadhan diikuti hadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang didampingi oleh Jajaran Binadik, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh Kasi Bimas Islam didampingi oleh Ketua Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia(IPARI) Kabupaten Bekasi serta 189 Santri Warga Binaan Lapas Cikarang.

Didalam sambutannya dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan maupun dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi bersepakat kegiatan yang baik ini akan dilanjutkan tidak hanya di Bulan Ramadhan saja.

Baca Juga  Penuh Semangat, Lapas Batam Gelar Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60

Kegiatan ini ditutup oleh Kalapas dilanjutkan dengan pemberian Sertifikat Kepada Peserta Pesantren Kilat dan Photo Bersama.

News Feed