oleh

Lapas Cikarang Sukses Gelar Sidang TPP Online, Bahas Hak Bersyarat Narapidana

CIKARANG – Lapas Cikarang melanjutkan komitmennya dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara Online, yang dikenal dengan “Si TAMPOL”, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Sidang TPP kali ini secara spesifik membahas dan mengevaluasi usulan pemberian hak bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), memastikan proses integrasi berjalan sesuai peraturan perundangan terbaru.

Eko Adi Prasetio selaku Ketua TPP Lapas Cikarang membuka sidang pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh jajaran anggota TPP, termasuk Sekretaris TPP Samuel F. N. S. dan anggota lainnya. Turut hadir pula Rannisa sebagai perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari BAPAS Kelas II Bekasi dan Wali Pemasyarakatan, Yana Mulyana.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Purwokerto — Evaluasi Pembinaan UMKM WBP Tunjukkan Kemajuan Signifikan.

Total 27 usulan dibahas dalam sidang tersebut, dengan fokus utama pada program integrasi, yakni: 23 usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 4 usulan Cuti Bersyarat (CB) *Pelaksanaan Si TAMPOL ini adalah langkah nyata Lapas Cikarang dalam memastikan hak-hak narapidana terpenuhi, khususnya program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru,” tegas Eko Adi Prasetio.

Baca Juga  Inspirasi Baru, Rutan Bangil Fasilitasi WBP dalam Zoom Meeting “Presiden Menyapa WBP”

Seluruh anggota TPP secara teliti dan akuntabel memberikan tanggapan kepada seluruh 27 peserta sidang program integrasi. Proses ini bertujuan untuk menilai sejauh mana perubahan perilaku dan kesiapan WBP untuk kembali ke masyarakat.
Hasil Sidang TPP merekomendasikan untuk diberikan program Pembebasan Bersyarat bagi 23 narapidana (Asep Sunandar, dkk. dan program Cuti Bersyarat bagi 4 narapidana (Safitri bin Juhana, dkk.).

Baca Juga  Rutan Surakarta Gelar Razia Blok Diraya, Perkuat Kondusifitas dan Mitigasi Gangguan Kamtib

Selain program integrasi, TPP juga menyetujui pengangkatan 3 narapidana sebagai pemuka di bidang Keagamaan, Kesenian, dan Pendidikan, yang akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Kepala Lapas.

“Lapas Cikarang akan segera mengirimkan usulan yang telah disetujui melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) untuk proses tindak lanjut pemberian hak bersyarat. Sangat penting terus mengevaluasi secara bertahap narapidana yang mendapatkan program integrasi, serta memastikan kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkesinambungan,” Pungkas Eko. (humas/yas).

News Feed