oleh

Lapas Cikarang Gelar Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-78 Menggunakan Pakaian Adat

POLTEN.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang melaksanakan kegiatan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 yang diselenggarakan di lapangan dalam lapas.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Veri Johanes dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural dengan menggunakan pakaian adat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekan Republik Indonesia ke-78 mengambil tema “TERUS MELAJU UNTUK INDONESIA MAJU”.

Baca Juga  Kadivpas Kemenkumham Jateng Internalisasi Penguatan Tusi Pejabat Struktural se Nusakambangan-Cilacap

Dalam kesempatan ini kalapas Cikarang Veri Johanes membacakan amanat menteri Hukum dan HAM dimana dalam amanatnya menteri Hukum dan HAM menggelorakan agar tetap melanjutkan pembangunan dengan semangat “estafet” merefleksikan semangat kolektif, berharmoni, berkolaborasi, serta sinkronisasi irama gerak dan sinergi fikiran dari tiap-tiap pelari untuk satu tujuan, serta rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan berupa apresiasi bagi mereka yang telah menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku berupa pemberian remisi.

Baca Juga  Kemenkumham DKI Jakarta Peringati Hari Pengayoman ke-79: “Wujud Sinergi Kemenkumham Menuju Indonesia Emas 2045"

Menteri Hukum dan HAM dalam amanatnya “pemerintah memberikan remisi umum 1 (pengurangan sebagian) kepada 175.510 orang dan Remisi Umum 2 kepada 172.904 orang dengan jumlah total 2.606 orang Warga Binaan yang langsung bebas pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-78 ini. Dalam kesempatan ini pula menteri Hukum dan HAM menyampaikan berdasarkan pengesahan yang telah ditandatangani oleh presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tertuang dalam Undang-undang no.22 tahun 2022 menggantikan undang-undang no.12 tahun 1995 untuk mengakomodir perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial.(**)

Baca Juga  Indonesia Jadi Mitra Pembangunan Andal bagi Afrika

News Feed