oleh

Lapas Cikarang Gelar Sosialisasi Standar Mapenaling Tahanan dan Sosialisasi Penanganan Overstaying

POLTEN.CO.ID – Lapas Kelas IIA Cikarang bersama Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Ditjen PAS melaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Mapenaling Tahanan dan Sosialisasi Penanganan Overstaying.

Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum Dan HAM NOMOR: PAS.1-KP.04.01-3627 Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Mapenaling Tahanan dan Sosialisasi Penanganan Overstaying di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam BJ Habibie hingga Hoegeng

Kegiatan Diikuti oleh Kepala Lapas Cikarang Ceri Johanes, Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Cikarang, 5 Orang Pegawai Direktorat Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran serta petugas Lapas Kelas IIA Cikarang;

Rangkaian kegiatan, diantaranya Pemaparan Seminar kegiatan Sosialisasi Standar Mapenaling Tahanan dan
Sosialisasi Penanganan Overstaying diantaranya Pembahasan Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan No. PAS-22.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Standar Mapenaling Tahanan, Pembahasan maksud dan tujuan penyusunan buku standar mapenaling, Pembahasan tentang Asesmen dan Klasifikasi tahanan werta Memperaktekan kegiatan asesmen kepada tahanan.(***)

Baca Juga  FGD Kompolnas: Perlu Tata Kelola Pengaduan Berbasis Satu Data Indonesia

News Feed