oleh

Lapas Cikarang Berhasil Dapat Izin Operasional Klinik Pratama

CIKARANG – Lapas Kelas IIA Cikarang berhasil meraih izin operasional Klinik Pratama dari Kementerian Kesehatan.

Kepala Lapas Cikarang, Veri Johannes, menyambut baik izin klinik Pratama ini dan menyatakan bahwa ini adalah langkah positif dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi para penghuni Lapas. “Kami sangat berterima kasih atas izin yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan ini. Dengan adanya klinik Pratama di Lapas Cikarang, kami dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi para warga binaan, anak dan tahanan,” ujarnya.

Baca Juga  Deklarasikan Netralitas Pemilu 2024, Lapas Serang Tandatangani Pakta Integritas

“Terbitnya izin ini sudah melalui serangkaian persyaratan dan pengecekan yang ketat, akhirnya Lapas Cikarang memiliki izin operasional klinik Pratama,” katanya.

Menurut Veri, kehadiran Klinik Pratama ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi warga binaan di Lapas Cikarang. Dengan adanya klinik ini, diharapkan semakin optimal dalam pelayanan kesehatan yang baik dan memadai bagi para warga binaan yang membutuhkan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Lantik Komjen Rycko Amelza Dahniel Sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Lapas Cikarang berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan. Dengan adanya klinik Pramata tujuannya agar warga binaan yang memerlukan perawatan medis dapat segera mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat.

Surat izin operasional klinik Pratama itu sendiri diterima langsung oleh kepala Seksi Bimbingan Narapidana / Anak Didik, Muhammad Dani Firmansyah pada tanggal 10 April 2023 bertempat di Dinas Kesehatan Kab. Bekasi.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Asesmen Akhir Rehabilitasi Narkotika Medis Dan Sosial

Lapas Cikarang mengucapkan terima kasih atas izin operasional Klinik Pratama ini dan berharap dapat terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan di masa yang akan datang. (Red).

News Feed