oleh

Lapas Banjar Remisi Khusus Bagi Warga Binaan

POLTEN.CO.ID-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar , melaksanakan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi Narapidana dan Anak Binaan di Gereja Immanuel Lapas Banjar, Kamis, 25 Desember 2025.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banjar, Tutut Prasetyo menyampaikan penyerahan remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan.

Baca Juga  Pengusulan RM Margono sebagai Pahlawan Nasional: Sosok Inspiratif bagi Generasi Muda

Kegiatan dihadiri oleh Ibu Riris Lasmaria Hutagalung, S.Pd selaku Penyuluh Agama Kristen Ahli Pertama Kantor Kementerian Agama Kota Banjar dan Pdt. Posma Sibuea Pendeta Gereja GMAHK Pacim Bandung serta umat lainnya.

Berdasarkan hasil penetapan, sebanyak 9 warga binaan Lapas Kelas IIB Banjar dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025 (RK I). Adapun rincian besaran remisi yang diberikan yaitu Pidana Umum (1 bulan sebanyak 1 orang, 1 bulan sebanyak 1 orang, 15 hari sebanyak 1 orang , Pidana Terkait PP 99 (1 Bulan sebanyak 6 orang).

Baca Juga  Bersama dalam Pengabdian: Apel Pegawai di Lapas Kelas IIA Cilegon

Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku warga binaan.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik,” ujar Kalapas.(Red).

Baca Juga  Danpussenarmed Mayjen TNI Totok Imam Santoso Berikan Ceramah Kepada Anggota

News Feed