Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Melalui Divisi Pelayanan Hukum, menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti Kota Ternate, bertempat di Aula Gamalama Lantai I, Kamis (16/10).
kegiatan ini untuk memperkuat integritas, profesionalitas, serta tanggung jawab moral para notaris pengganti dalam melanjutkan amanah jabatan notaris di wilayah Maluku Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan jabatan notaris Pengganti diharapkan dapat menjaga kontinuitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembuatan akta otentik yang menjadi dasar Undang-undang yang berlaku.
“Saya berharap saudara yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan kode etik jabatan,” ujar Argap Situngkir.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, yang diwakili menyampaikan notaris pengganti juga harus memiliki keahlian hukum yakni mempunyai kewajiban sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dalam mencerminkan komitmen negara menjamin keberlangsungan pelayanan hukum tengah masyarakat.
“Keberadaan Notaris Pengganti memegang peran strategis dalam menjaga kepercayaan publi terhadap sistem hukum. Melalui pelantikan ini, tanggung jawab jabatan notaris pengganti memiliki tanggung jawab dengan jujur, seksama, mandiri dan menjaga kepentingan terkait dalam perbuatan hukum sebagaimana notaris yang digantikan,” pungkasnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Notaris Pengganti dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, guna memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.