oleh

Lanjut Studi di Korsel, Kemenkum Malut Hadirkan Kemudahan Layanan Apostille

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyerahkan 8 dokumen apostille antara lain akta kelahiran, ijazah, transkrip nilai dan kartu keluarga kepada dua pemohon yakni Sri Windi Handayani dan Seruni Candra yang berasal dari Kota Ternate.

Keduanya tengah mempersiapkan dokumen sebagai pemenuhan syarat untuk melanjutkan program pendidikan S2 di Korea Selatan (Korsel). Sembari sumringah saat menerima dokumen apostille dari Kanwil Kemenkum Malut yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, M. Kasim Umasangadji.

Baca Juga  Peran Aktif Seka (K) Deka, Babinsa Koramil 0602-06/Kramatwatu Dalam Program PIN Polio dan Penurunan Stunting

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Malut yang telah melayani dengan baik dalam pengurusan dokumen apostille,” kata Sri Windi Handayani di Kanwil Kemenkum Malut, Selasa (4/3).

Kasim pada saat yang sama menyampaikan komitmen Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dan jajaran terkait pelaksanaan pelayanan masyarakat khususnya layanan apostille.

“Kanwil Kemenkum Malut selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk pelayanan apostille yang dapat digunakan masyarakat di luar negeri, terang Kasim.

Baca Juga  KSOP: KM Karya Indah Yang Bertolak Dari Pelabuhan Ahmad Yani

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir memastikan bahwa layanan masyarakat dapat berjalan dengan cepat, informatif, tepat dan bersih dari penyimpangan.

“Kami pastikan bahwa pelayanan apostille maupun seluruh layanan lain di Kanwil Kemenkum Malut mudah, dan transparan,” terang Budi Argap Situngkir.

Senada, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin terus mendorong jajarannya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk layanan AHU seperti apostille.

Baca Juga  Pengemudi Mobil Tabrak Warung Di Kedungdoro Gegara Mabuk, 2 Orang Tewas

Lebih lanjut Kabid Pelayanan AHU, Kasim menambahkan bahwa yang patut menjadi perhatian masyarakat pengguna layanan apostille bahwa dokumen yang diupload harus sesuai permintaan negara tujuan.

Barcode pada sertifikat, penulisan identitas dan pejabat pada dokumen harus sesuai dan dokumen yang diupload harus sesuai dengan permintaan pada aplikasi.

“Tidak kalah pentingnya adalah segel pada setiap dokumen agar tidak rusak, sehingga memudahkan proses lanjutan di negara tujuan,” pungkasnya.

News Feed