Pasuruan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil menerima tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Proses penerimaan yang berlangsung di depan ruang registrasi ini dilakukan dengan ketat sesuai prosedur yang berlaku, Kamis (20/02).
Penerimaan diawali dengan pengecekan berkas tahanan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum dilakukan serah terima. Setelah itu, identitas para tahanan diperiksa secara teliti guna menghindari kesalahan administratif. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan, pengcekan kesehatan, dan barang bawaan untuk memastikan tidak ada benda terlarang yang masuk ke dalam Rutan.
Selain itu, tahanan baru diberikan pengarahan terkait aturan yang harus dipatuhi selama berada di Rutan Bangil. Hal ini mencakup tata tertib kehidupan di dalam rutan, hak dan kewajiban tahanan, serta larangan-larangan yang harus ditaati guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Staf Registrasi Rutan Bangil, Dwi Andrianto, menegaskan pentingnya penerapan prosedur yang ketat dalam penerimaan tahanan. “Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai SOP, mulai dari pengecekan dokumen hingga penggeledahan. Tahanan juga diberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku agar dapat menjalani masa penahanan dengan baik,” ujarnya.