oleh

Langgar Aturan, 4 Napi Lapas Tobelo Dipindah Ke Lapas Labuha

Tobelo – Lapas Kelas IIB Tobelo memindahkan 4 warga binaannya ke Lapas Kelas III Labuha. Hal ihwal pemindahan napi tersebut dikarenakan tidak taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh Lapas Tobelo.

Dalam hal ini, Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi menyampaikan, jajaran Lapas Kelas IIB Tobelo terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Baca Juga  Bupati Serang Ratu Zakiyah Resmikan Zona Klinik Advokasi Hukum di MPP Puspemkab

“Jika terdapat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tidak dapat menaati peraturan yang diberlakukan, sudah seharusnya yang bersangkutan dipindah. Tentunya, ini dilakukan untuk dapat menjaga kondisi lapas tetap aman dan tertib,” tutur Andi saat ditemui, Rabu (23/10).

Pemindahan tersebut dikawal langsung oleh Kepala Seksi Binadik, Ridwan Usman dan Kasubsi Portatib, Kasmin beserta anggota regu pengamanan. “Semua prosedur telah dipenuhi sehingga keempatnya (narapidana) harus dipindahkan sesuai dengan arahan dari pimpinan. Ini semua untuk menjaga keamanan dan ketertiban lapas,” Kata Ridwan selaku Plh. Kepala Lapas Tobelo.

Baca Juga  Pelatihan Keterampilan Tata Boga di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang: Warga Binaan Antusias Belajar Kuliner

Proses pemindahan narapidana dengan riwayat kasus narkotika ini pun mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian Halmahera Utara. Ini sebagai upaya menjaga interitas dan harmonisasi antar Aparat Penegak Hukum (APH).

Sinergi dengan APH sejalan dengan arahan Menkumham RI, Supratman Andi Agtas yang mendorong seluruh jajaran Kemenkumham, baik di Pusat maupun di wilayah untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas.

Baca Juga  Terima Kunker Ketua MPR RI, Gubernur Banten Andra Soni Paparkan Program Prioritas dan Tantangan Provinsi Banten

News Feed