oleh

Lagu Ciptaan Musisi Lokal Malut Kini Terlindungi melalui Pencatatan Hak Cipta

Ternate – Musisi lokal Maluku Utara (Malut) memiliki potensi yang besar dalam berkarya melalui lagu ciptaannya. Terlebih perkembangan teknologi informasi melalui platform digital menciptakan kesempatan dan pasar yang luas bagi para musisi lokal Malut untuk tampil.

Guna mendorong kreativitas dibarengi pelindungan atas hak cipta, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut melaksanakan layanan pendampingan pendaftaran hak cipta lagu, guna mendorong kesadaran masyarakat khususnya para musisi lokal untuk melindungi hak cipta secara resmi. Pendampingan tersebut digelar di Archi Studio Coffee Shop Ternate, Rabu (12/11).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dukungannya terhadap pelindungan hak cipta para musisi lokal Malut. Terlebih saat ini minat masyarakat terhadap lagu-lagu timur Indonesia memiliki pangsa pasar yang luar secara nasional bahkan global. Di sisi lain, Argap mengingatkan bahwa lagu yang tidak dilindungi melalui pencatatan hak cipta, berpotensi diklaim pihak lain dan menimbulkan sengketa.

Baca Juga  Rutan Surakarta Gelar Lomba Kebersihan Kamar Hunian Semarakkan HUT RI ke-80

“Kanwil Kemenkum Malut terus mendorong kreator dan pelaku seni di daerah untuk memahami pentingnya perlindungan hak cipta. Lagu, musik, maupun karya seni lainnya adalah hasil jerih payah intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan budaya tinggi. Melalui pendaftaran hak cipta, para musisi tidak hanya memperoleh pengakuan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap karya mereka dari pembajakan dan penyalahgunaan,” ungkap Argap.

Ia menambahkan bahwa Kemenkum Malut akan terus memperluas layanan edukasi dan fasilitasi KI ke berbagai kabupaten/kota di Provinsi Malut, khususnya menjelang penyelenggaraan “Bintang dari Timur”.

Baca Juga  Rutan Surakarta Gelar Razia Gabungan Bersama TNI-Polri, Pastikan Lingkungan Bebas dari Barang Terlarang

“Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi tumbuhnya kesadaran hukum di kalangan pelaku industri kreatif daerah serta memperkuat posisi Maluku Utara sebagai salah satu pusat kreativitas dan budaya, dan lahirnya ekosistem industri musik daerah semakin profesional dan terlindungi secara hukum khususnya bagi para musisi berkualitas di Indonesia Timur,” terang Argap.

Kadiv Pelayanan Hukum, diwakili Kepala Bidang KI, Zulfikar Gailea menjelaskan bahwa melalui pendampingan ini, para musisi diberikan pemahaman menyeluruh tentang prosedur pendaftaran, manfaat hukum hak cipta, serta penggunaan sistem digital e-hakcipta yang memudahkan proses pencatatan.

Adapun beberapa ciptaan yang didaftarkan antara lain lagu “Tak Pasti” karya Mohammad Horairah, “Disko Tanah” karya Muhamad Awaludin Maksud, “Slalu Setia” karya Safril Husen, “Takkan Berubah” karya Achmad Nuralam Zulkarnain dan Aditya Rizki Pratama, serta “Janji Untuk Mama” karya Achmad Nuralam Zulkarnain, Aditya Rizki Pratama, dan rekan-rekan. Selain itu, turut didaftarkan “Ade Nona Timur 2 (Timur Pe Acara)” dan “Cakrawala Impian” karya Hokson Kurniawan, “Tania” karya Erikson Hasan, “Jujaru Tomajiko” karya Asril Aman, “Menyesal” karya Nurwarsi Mochtar, dan “Maafkan Aku” karya Alfredo Manongga.

Baca Juga  Per Tanggal 30 Juni 2025, Pemerintah Provinsi Banten Telah Memperpanjang Masa Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Oktober 2025

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian persiapan acara “Bintang dari Timur” yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Desember 2025, di mana seluruh musisi peserta diwajibkan untuk mendaftarkan ciptaan lagunya sebelum tampil.

News Feed