oleh

Kuasa Hukum Brigadir J Berharap Ada Keringanan Hukuman Bagi Tersangka Yang Dipaksa Terlibat

JAKARTA – Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Martin Lukas, datang langsung menyaksikan proses sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Martin mengatakan proses persidangan kasus pembunuhan berencana akan memberikan kebenaran secara jelas. Ia pun berharap adanya keringanan hukuman bagi tersangka yang dipaksa terlibat.

Baca Juga  Cegah Konflik, Kementerian ATR/BPN Akan Inventarisasi Lebih dari 500 Perizinan Perusahaan Sawit

“Kalau memang ada pelaku yang dalam melakukan perbuatannya karena terpaksa atau karena disuruh tanpa ada keinginan jahat itu juga perlu dipertimbangkan,” kata Martin di PN Jakarta Selatan.

Untuk persidangan Richard Eliezer atau Bharada E akan digelar terpisah pada satu hari setelahnya atau Selasa, 18 Oktober 2022, lantaran Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Baca Juga  Walikota Serang Dampingi Mendag RI Kunjungi Pasar Induk Rau

“Biarlah kebenaran di persidangan nanti secara materil membuktikan adalah benar memang pada saat pembunuh melakukan pembunuhan berencana itu dia tidak memiliki niat jahat,” ujarnya.

Martin mengatakan seharusnya hakim bisa menilai seseorang yang tidak berniat jahat dalam kasus ini namun dipaksa hingga akhirnya terlibat bisa mendapatkan keringanan hukuman.

“Kalau dia tidak memiliki niat jahat saya pikir memang perlu dipertimbangkan agar terdakwa mendapatkan keringanan,” ujarnya. (Red).

Baca Juga  Banyak Hal Menarik, Lapas Cikarang Dijadikan Tempat Studi Tiru oleh Rutan Tanah Grogot

News Feed