oleh

Kuasa Hukum Brigadir J Berharap Ada Keringanan Hukuman Bagi Tersangka Yang Dipaksa Terlibat

JAKARTA – Kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Martin Lukas, datang langsung menyaksikan proses sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Martin mengatakan proses persidangan kasus pembunuhan berencana akan memberikan kebenaran secara jelas. Ia pun berharap adanya keringanan hukuman bagi tersangka yang dipaksa terlibat.

Baca Juga  BPOM RI Angkat Bicara Soal Penarikan Kecap dan Saus ABC

“Kalau memang ada pelaku yang dalam melakukan perbuatannya karena terpaksa atau karena disuruh tanpa ada keinginan jahat itu juga perlu dipertimbangkan,” kata Martin di PN Jakarta Selatan.

Untuk persidangan Richard Eliezer atau Bharada E akan digelar terpisah pada satu hari setelahnya atau Selasa, 18 Oktober 2022, lantaran Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Baca Juga  Semarak HDKD ke-77, Lapas Cikarang Laksanakan Ziaran dan Tabur Bunga di TMP Bekasi

“Biarlah kebenaran di persidangan nanti secara materil membuktikan adalah benar memang pada saat pembunuh melakukan pembunuhan berencana itu dia tidak memiliki niat jahat,” ujarnya.

Martin mengatakan seharusnya hakim bisa menilai seseorang yang tidak berniat jahat dalam kasus ini namun dipaksa hingga akhirnya terlibat bisa mendapatkan keringanan hukuman.

“Kalau dia tidak memiliki niat jahat saya pikir memang perlu dipertimbangkan agar terdakwa mendapatkan keringanan,” ujarnya. (Red).

Baca Juga  Berikan Fasilitas Pelayanan, Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Sediakan Ruangan Yankomas untuk Bapas Malang

News Feed