Ternate – Kanwil Kemenkum Malut mendukung penuh langkah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) dalam meningkatkan kualitas perancang melalui pemahaman mengenai standar layanan fasilitasi perancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta pembinaan perancang peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir saat menghadiri secara virtual Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Ruang Rapat, Kamis (06/3).
“11 perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Malut siap mendukung langkah Ditjen PP dalam menyatukan pemahaman mengenai standar layanan fasilitasi perancangan regulasi di daerah,” tutur Budi Argap Situngkir yang didampingi Kadiv P3H, Zulfahmi.
Untuk itu, Budi Argap Situngkir Saya mendorong kepada seluruh perancang, saat melakukan harmonisasi agar mengendepankan regulasi yang mementingkan kepentingan masyarakat.
Dirjen PP Dhahana Putra, dalam sambutannya menyampaikan entingnya peran Kantor Wilayah dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Menurutnya, penyelarasan substansi regulasi menjadi faktor utama dalam menciptakan peraturan yang selaras dengan sistem hukum nasional.
“Teman-teman di daerah pada saat menyusun regulasi wajib hukumnya diharmonisasikan. Ini ketentuan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” Kata Dhahana.
Dhahana berujar bahwa, saat ini Ditjen PP telah melakukan digitalisasi yang memberikan kemudahan dalam pengharmonisasian peraturan daerah melalui pemanfaatan aplikasi E-Harmonisasi.
“Cukup dengan penggunaan E-Harmonisasi, Aplikasi ini memungkinkan pengharmonisasian Raperda dan Raperkada secara elektronik, menjadikannya lebih efektif dan efisien,” tuturnya.