Site icon www.polten.co.id

KPK Ungkap Peran Rudy Tanoesoedibjo di Kasus Dugaan Korupsi Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha di kasus dugaan korupsi terkait distribusi bansos yang telah diusut sejak tahun 2023.

“Telah secara melawan hukum bersama dengan K Jerry Tengker dengan sengaja menggunakan data aset dan kompetensi PT Dosni Roha selaku induk dari PT Dosni Roha Logistik dalam proses uji petik yang dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk menilai kompetensi calon penyalur atau transporter,” kata tim hukum KPK dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (16/9).

Padahal PT Dosni Roha Logistik yang mengajukan diri sebagai calon penyalur atau transporter tidak memiliki kemampuan teknis dalam melaksanakan penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020. Pada akhirnya penyaluran bansos beras berujung penunjukan enam perusahaan vendor untuk melaksanakan penyaluran beras di 15 provinsi.

Menurut Tim Hukum KPK, Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara telah merekayasa indeks harga penyaluran BSB tanpa kajian yang menjadi Rp1.500 per kilogram. Selain itu, mereka juga melakukan intervensi kepada pejabat pengadaan dengan mengubah narasi draf petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan.

“Sehingga realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan tahap awal perencanaan. Bahwa seharusnya penyaluran bansos beras dilaksanakan sampai ke titik baik RT, RW, tapi realisasinya sampai titik kelurahan atau desa,” terangnya.

Atas dugaan korupsi ini, PT Dosni Roha Logistik mendapat keuntungan sebesar Rp108 miliar dari seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp221 miliar. Oleh karena itu KPK meminta hakim menolak praperadilan Rudy.

“Perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi adalah perbuatan Juliari P Batubara selaku Mensos RI dan Edi Suharto selaku Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kementerian Sosial bersama-sama dengan Pemohon selaku Dirut PT Dosni Roha dan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan K Jerry Tengker selaku Dirut PT Dosni Roha Logistik, yang telah menguntungkan korporasi PT Dosni Roha dan PT Dosni Roha Logistik, dan merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 221.091.876.900 (Rp221 miliar),” ujar tim biro hukum KPK.

Exit mobile version