oleh

KPK Umumkan Status Tersangka Mantan Dirut PT Pertamina Persero Karen Agustiawan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero, Galaila Karen Kardinah (GKK) atau yang karib disapa Karen Agustiawan (KA), hari ini, Selasa (19/9/2023).

Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021. Perbuatannya tersebut diduga telah merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau setara sekira Rp2,1 triliun.

Baca Juga  Hadir Ditengah Warganya, Kopka Gultom Babinsa Koramil 0602-12/Ciomas Bantu Proses Perehaban Rumah

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Firli menguraikan, kasus ini terjadi ketika PT Pertamina Persero memiliki rencana untuk mengadakan Liquefied Natural Gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekira tahun 2012.

Baca Juga  Jenderal Dudung Ziarah ke Makam Sertu Eka yang Dibunuh OTK di Papua

“Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero,” sambung Firli.

Karen yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri.

Baca Juga  Satgas Pamtas Mobile Yonif 509 Kostrad memberikan Bantuan kepada Masyrakat di Kabupaten Intan Jaya

News Feed