oleh

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh LPEI kepada PT SMJL dan PT MAS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap satu orang Tersangka yaitu HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup BJU terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kepada debitur PT SMJL dan PT MAS.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka HD untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 Agustus s.d. 16 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Tutup Program Rehabilitasi Narkotika Medis dan Sosial Tahun 2024

Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka HD bersama KW selaku Kepala Divisi Pembiayaan I dan DW selaku Direktur Pelaksana I LPEI diduga melakukan pengkondisian pembiayaan atau fasilitas kredit dari LPEI terhadap dua perusahaan miliknya, yaitu PT SMJL sebesar Rp1,06 triliun dan PT MAS sebesar USD 50 juta. Setelah dilakukan penelusuran, kedua perusahaan tersebut tidak layak mendapatkan fasilitas kredit, bahkan kebutuhan biaya operasionalnya di bawah 15% dari total pinjaman. HD juga tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan untuk kepentingan pribadi, yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun.

Baca Juga  Presiden Lantik Saifullah Yusuf sebagai Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

Atas perbuatannya, Tersangka HD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Hasto Kristiyanto Siap Penuhi Panggilan KPK pada 13 Januari 2025

News Feed