oleh

KPK Sebut Dua Asosiasi Travel Haji Terlibat Dugaan Kasus Kuota Haji

KPK tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024. Diduga, ada pembagian kuota antara haji reguler dan khusus yang tak sesuai dengan aturan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, pada 9 Agustus 2025.

KPK menyebut saat ini ada dua asosiasi agensi perjalanan haji yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada Kamis (14/8/2025) kemarin.

Baca Juga  Lapas Kelas I Tangerang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

“Asosiasi yang terlibat karena agensi perjalanan haji yang menjadi anggotanya berkomunikasi dengan pejabat di Kemenag untuk mengatur pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi sama-sama 50 persen,” ujar Asep seperti dikutip dari laman Antara.

Pembagian melalui asosiasi tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh travel. Tetapi pembagian oleh asosiasi tersebut tidak dibagikan sama rata. Ada yang banyak dan ada pula sebaliknya, tergantung besar kecilnya travel tersebut.

Baca Juga  Sentra Vaksinasi UID/Gajah Tunggal Group di Berbagai Provinsi, Diawali di Kompleks Gajah Tunggal

Terpisah, anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil berharap lembaga antirasuah tersebut segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terindikasi kuat terlibat dalam perkara tersebut. Apalagi perkara tersebut  ditengarai merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

“Komisi III DPR mendukung sepenuhnya upaya KPK untuk mengusut dugaan tipikor dalam penggunaan kuota khusus haji tersebut,” ujar Nasir.

Baca Juga  Lagi! Kanwil Kemenkumham Malut Peroleh Medali pada Kejurnas FKI Menkumham Cup II

News Feed