oleh

KPK Pastikan Akan Panggil Kembali Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dugaan rasuah dalam pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan keterangan Ridwan Kamil diperlukan untuk mengonfirmasi barang yang sudah diambil dari rumahnya. Permintaan dari eks Gubernur Jawa Barat itu dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa internal BJB.

Baca Juga  Mewakili Pangdam, Kapoksahli Pangdam III/Slw Brigjen TNI Sugiono Resmi Tutup TMMD Ke 121 Di Pandeglang

“Tentunya secara umum akan ada klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan dari rumah yang bersangkutan, tetapi kapannya kita tunggu saja,” ujar Tessa.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini dan menggeledah sejumlah lokasi. Salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, WBP dan Petugas Rutan Soasiu Kemenkumham Malut Panen Tomat dan Kacang

“Sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bahwa sudah ada proses peneledahan di rumah yang bersangkutan,” jelasnya.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

Baca Juga  Jejak Emas Brigjen TNI Dody Triwinarto: Pemimpin Visioner Korem 132/Tadulako yang Membawa Perubahan Besar"

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

News Feed