oleh

KPK Menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Selama 20 Hari Pertama di Rutan Klas I Jakarta Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama.

“Sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Setyo mengatakan, penahanan Hasto dilakukan di Rutan Klas I Jakarta Timur. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.

Baca Juga  Kejati DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Dana BOS Di SMAN 28 Jakarta

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Baca Juga  Dr Ali Mahsun ATMO Presiden KAI: Prabowo Subianto Wong Jowo Tahu Betul Kapan Kata "Ndasmu" Diucapkan, Tak Ada Sarkas atau Pelecehan

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Baca Juga  Vadil Bajideh Adukan Penyidik Ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini.

News Feed