oleh

KPK Dan Kejagung Menghormati Keputusan Pemberian Amnesti Dan Abolisi Untuk Hasto Dan Tom Lembong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa berbuat apa-apa setelah Presiden memberikan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto. KPK menyatakan pihaknya telah bekerja maksimal dalam melakukan proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.

“KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya, bahwa tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah-kaidah hukum, tetapi juga KPK melakukan proses-proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dengan sesuai standar etik KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (1/8/2025).

Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah bekerja dengan baik, dan telah diuji oleh Dewan Pengawas KPK. Selain itu dalam prosesnya, tim penyelidik dan penyidik telah bekerja dengan baik mulai dari pengumpulan alat bukti, penyusunan dakwaan, tuntutan, hingga adanya putusan majelis hakim.

Baca Juga  Dua Anak Di Bawah Umur Mencuri Kotak Amal Masjid

Hasto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana suap, namun ia dinyatakan tidak bersalah dalam melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan dan penuntutan. Majelis hakim menghukum Hasto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Dengan adanya putusan ini, maka alat bukti yang dikumpulkan KPK memang terbukti di pengadilan.

Selain itu, sebelum adanya pemberian Amnesti ini, KPK sendiri telah menyiapkan diri untuk pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, lagi-lagi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena Hasto telah diberikan Amnesty oleh pemerintah.

Baca Juga  Hari Ini, Hotman Penuhi Panggilan Di Bareskrim Polri

“Namun demikian, dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara Hasto Kristianto dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut,” ujarnya.

Kejagung Tunggu Keppres

Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terlebih dahulu guna menindaklanjuti putusan pemberian abolisi bagi terdakwa kasus importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Kejaksaan akan mendalami dahulu teknis dan administrasi yang tercantum dalam keppres tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya. “Yang pasti, kami harus menunggu keppres terlebih dahulu. Kami baca isinya, bagaimana. Nanti, kami akan melakukan tindak lanjutnya apa,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Sutikno di Gedung Kejagung, Jakarta, Jum’at (1/9/2025).

Baca Juga  Detik-Detik Ronald Tannur Dieksekusi Kejaksaan Di Surabaya

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan menghormati abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong. Senada dengan koleganya, Anang juga menyebut pihaknya menunggu Keputusan Presiden untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI,” katanya.

News Feed