oleh

Korupsi Bukan Sekedar Kejahatan, Tapi Pengkhianatan Kemerdekaan

Pemberantasan tindak pidana korupsi menghadapi berbagai tantangan. Tak saja modus operandi yang terus berkembang, pelakunya pun selalu mencari cara agar terhindar dari kejaran penegak hukum. Dukungan pemberantasan korupsi terus bergulir dari berbagai pihak. Karenanya perlu kerja keras dalam pemberantasan korupsi.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani, mengapresiasi upaya pemerintah menindak tegas berbagai kasus korupsi. Hal itu selaras mandat TAP MPR No.11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta TAP MPR No.8 Tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan. Langkah tegas pemerintah itu patut didukung secara konsisten semua pihak.

Baca Juga  Kemenag Siap Gelar Idul Adha Kenegaraan 2025, Hadirkan Ribuan Anak Yatim

“Korupsi bukan sekedar kejahatan, tapi pengkhianatan kemerdekaan dan demokrasi,” ujarnya dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD Tahun 2025 di Kompleks Gedung Parlemen, Jumat (15/8/2025).

Menurut Muzani 18 Agustus, diperingati sebagai hari konstitusi. Peringatan hari proklamasi 17 Agustus sebagai momentum yang tepat untuk menghayati konstitusi lebih dari dokumen hukum, tapi konstitusi yang hidup.

Baca Juga  Presiden Jokowi Ajak Pimpinan Lembaga Negara Tinjau Infrastruktur di Ibu Kota Nusantara

“Sebagai konstitusi yang hidup, UUD Tahun 1945 harus terus dikaji agar relevan sepanjang zaman,” ujarnya.

Indonesia negara yang kaya sumber daya alam, tapi tak boleh hanya dinikmati segelintir orang. Dia berhadap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mandat Pasal 33 UUD 1945 tak lagi sekedar janji, tapi aktualisasinya. Berkomitmen untuk kembali kepada ruh konstitusi yakni kemandirian ekonomi dan sumber daya alam untuk kepentingan nasional. Pasal 33 UUD 1945 menunjukan para pendiri bangsa Indonesia punya pandangan visioner.

Baca Juga  Presiden Minta Kadin Selesaikan Permasalahan di Internal Organisasi

News Feed