oleh

Korlantas: Tak Ada Perubahan Biaya Pembuatan BPKB Elektronik

Korlantas Polri saat ini sedang mempersiapkan penerapan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik, yang berguna untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan memastikan biaya pembuatan BPKB elektronik yang sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tidak akan mengalami perubahan dengan model konvensional.

Baca Juga  Dekranas Expo 2025, Dekranasda Kabupaten Serang Pamerkan Barbagai Produk UMKM Unggulan

Untuk diketahui, tarif PNBP untuk penerbitan BPKB baru motor sebesar Rp225 ribu. Sementara mobil dikenakan tarif Rp375 ribu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

“(Tarif PNBP) belum (ada kenaikan), masih sama,” ujarnya

Aan mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi hasil uji coba dan direncanakan siap diterapkan pada awal 2025.

Baca Juga  Pameran Kampung Hukum 2025 Jadi Ajang Kemenkum Sosialisasikan Layanan Hukum dan Transformasi Organisasi

“Saat ini sedang kita kaji, evaluasi hasil uji coba. Setelah ada hasil uji coba akan kita terapkan di seluruh Indonesia. Insya Allah, tahun depan bisa kita terapkan,” terangnya.

News Feed