oleh

Korlantas: Tak Ada Perubahan Biaya Pembuatan BPKB Elektronik

Korlantas Polri saat ini sedang mempersiapkan penerapan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik, yang berguna untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan memastikan biaya pembuatan BPKB elektronik yang sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tidak akan mengalami perubahan dengan model konvensional.

Baca Juga  Sinergi Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemkab Lebak Gelar Aksi Bersih di Pasar Rangkasbitung

Untuk diketahui, tarif PNBP untuk penerbitan BPKB baru motor sebesar Rp225 ribu. Sementara mobil dikenakan tarif Rp375 ribu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

“(Tarif PNBP) belum (ada kenaikan), masih sama,” ujarnya

Aan mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan evaluasi hasil uji coba dan direncanakan siap diterapkan pada awal 2025.

Baca Juga  38 Anak Binaan Kembali ke Keluarga di Hari Peringatan Anak Nasional 2025

“Saat ini sedang kita kaji, evaluasi hasil uji coba. Setelah ada hasil uji coba akan kita terapkan di seluruh Indonesia. Insya Allah, tahun depan bisa kita terapkan,” terangnya.

News Feed