oleh

Koperasi Merah Putih pada 78 Desa Kepulauan Sula Telah Berbadan Hukum

Ternate – Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menjadi salah satu daerah di Maluku Utara (Malut) yang berhasil menuntaskan pembentukan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan capaian 100%. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir pada Selasa, (8/7).

Argap Situngkir menyebutkan bahwa koperasi merah putih telah berbadan hukum pada 78 desa yang tersebar di Kepsul, dan telah resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) Badan Hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

Baca Juga  Peran Strategis Notaris dan Perencanaan Peraturan PerUU Jadi Topik Pelatihan Pimpinan Tinggi

“Ini komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam mendukung pemberdayaan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Dengan capaian 100%, Kepsul telah menorehkan kontribusi penting bagi kemajuan Maluku Utara,” ujar Argap Situngkir.

Ia mendukung peran sentral koperasi merah putih dalam menghidupkan ekonomi kerakyatan di desa dan kelurahan. Sinergi bersama notaris, pemda, pemdes merupakan kunci.

Baca Juga  Peduli Sesama, Lapas Batam Bagikan 20 Paket Sembako

“Koperasi desa merah putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama,” lanjut Argap Situngkir.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa berdasarkan data Ditjen AHU, Kepsul telah berhasil menuntaskan pendirian badan hukum koperasi merah putih pada seluruh desanya.

Baca Juga  Plh Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan Buka Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025

“Ini cermin keseriusan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memajukan ekonomi rakyat melalui koperasi merah putih,” pungkasnya.

News Feed