Kantor Koperasi Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Muamaroh di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dikabarkan digeledah Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 14 Juli 2025.
Penggeledahan ini untuk menindaklanjuti laporan ratusan nasabah koperasi tersebut yang mengaku jadi korban dugaan penggelapan dana senilai lebih dari Rp 9,1 miliar. Penggeledahan ini dibenarkan kuasa hukum korban, Ahmadi.
“Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada Polda Banten atas kinerja yang profesional, cepat, dan tegas dalam merespons laporan para nasabah,” kata Ahmadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Juli 2025.
Ahmadi berujar, laporan para nasabah telah diterima Polda Banten sejak 20 Juni 2025. Pihaknya pun telah menerima kuasa lebih dari 205 korban.
Ahmadi berujar, penggeledahan tersebut juga turut disaksikan masyarakat dan para korban yang langsung ke lokasi.
“Ini adalah bentuk harapan masyarakat yang ingin melihat keadilan ditegakkan. Para korban merasa sangat dihargai karena laporan mereka ditindaklanjuti dengan serius,” jelas Ahmadi.