Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan mendalam terhadap infrastruktur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Bogor, dalam kunjungan kerja spesifik pada Rabu (11/3/2026). Hasil evaluasi menunjukkan bahwa ruang hunian dan ruang terbuka di lapas tersebut sudah tidak lagi memenuhi standar persyaratan untuk fungsi pembinaan maupun kesehatan warga binaan.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, keterbatasan luas bangunan dibandingkan dengan luas lahan yang tersedia telah memicu kepadatan yang ekstrem. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas sanitasi dan sirkulasi udara di dalam sel.
Pun, Komisi XIII DPR mencatat bahwa ruang hunian saat ini kekurangan akses pencahayaan alami dan ventilasi yang memadai, sehingga menciptakan lingkungan yang tidak sehat. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar menyatakan terjadinya ketidakseimbangan antara jumlah penghuni dengan ketersediaan ruang terbuka menghambat efektivitas program rehabilitasi.
Selain itu, kondisi fisik bangunan yang sempit dan tertutup meningkatkan risiko transmisi penyakit menular antar warga binaan secara signifikan. “Kondisi ruang hunian dan minimnya ruang terbuka di Lapas Paledang saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan teknis kesehatan.
Hal ini berpotensi menimbulkan gangguan pernapasan, penyakit kulit, hingga risiko fatalitas yang tinggi bagi warga binaan karena sirkulasi udara yang sangat terbatas,” ujar Agun. Rekomendasi Penataan Ruang Menanggapi temuan tersebut, Komisi XIII DPR RI memberikan rekomendasi strategis kepada pihak pengelola lapas dan kementerian terkait.
Fokus utama rekomendasi tersebut adalah melakukan penataan ulang (restructuring) terhadap ruang-ruang yang tersedia guna mengoptimalkan fungsi setiap area. Selain penataan ruang, jelasnya, Komisi XIII DPR menekankan perlunya peninjauan kembali secara menyeluruh terhadap keseimbangan luas tanah dan bangunan.
Sebagai informasi, langkah ini dinilai mendesak untuk mengurangi kepadatan hunian (overcrowding) serta meminimalkan risiko penyebaran penyakit di lingkungan lapas. Penataan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka pendek sebelum langkah relokasi dipertimbangkan lebih lanjut, mengingat status bangunan Lapas Paledang yang juga merupakan aset cagar budaya.
“Harus ada upaya penataan ulang ruang dan evaluasi terhadap rasio luas lahan dengan bangunan. Tujuannya adalah untuk menjamin standar kesehatan warga binaan tetap terjaga dan memastikan bahwa proses pembinaan dapat berjalan sesuai dengan paradigma pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan rehabilitatif,” tegasnya.(Gys/um)











