oleh

Kolaborasi Wujudkan Rencana Kerja Pelayanan Administrasi Hukum Umum

Ternate – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Chusni Thamrin menggelar rapat terkait review RKA-KL tahun 2025 dan penyusunan Kalender Kerja (disbursement plan) Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Chusni berujar bahwa pelayanan AHU yang terdiri atas pemantauan dan evaluasi layanan AHU, penanganan perkara terkait produk layanan AHU, dan pengawasan kenotariatan oleh majelis pengawas harus dilaksanakan melalui sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak.

Baca Juga  Raut Wajah Ceria dan Bahagia dari Masyarakat Pedalaman Papua Karya Ksatria Buaya Putih

“Rencana kerja secara triwulan akan dilaksanakan melalui tim kerja yang dibentuk. Ketua tim kerja bertanggung jawab kepada Kakanwil Kemenkum Malut (Budi Argap Situngkir) sebagai pemilik pekerjaan,” kata Chusni di ruang rapat kanwil, Rabu (15/1).

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir meminta seluruh jajaran untuk mengidentifikasi pelaksanaan tugas dan pelayanan publik disesuaikan dengan Perjanjian Kinerja tahun 2025. Budi Argap Situngkir pekan kemarin menandatangani Perjanjian Kinerja bersama Sekjen Kemenkum, Dirjen AHU, dan para Pimpinan Unit Pusat Kemenkum.

Baca Juga  DPRKP Banten Targetkan Bantu 110 RTLH dan Rumah Panel Tahun 2025

Kaitan dengan itu, Chusni turut memberikan motivasi dan semangat kepada jajarannya.

“Saya meminta kerja sama yang solid antar anggota tim, dan kolaborasi dengan Divisi P3H dan Bagian Tata Usaha dan Umum. Ini sangat penting untuk tercapainya sasaran dan target kinerja Kanwil Hukum Malut,” terangnya.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, M. Kasim Umasangadji, menyampaikan detail review RKA-KL 2025 termasuk data penyerapan anggaran, komposisi anggaran, klasifikasi anggaran, dan program kerja.

Baca Juga  Lepas Jamaah Haji Kloter 52 JKG Kabupaten Lebak, Wagub Banten Dimyati : Jaga Kesehatan dan Luruskan Niat Beribadah

“Mari kita bersama kita wujudkan perjanjian kinerja 2025 sesuai rencana kerja yang disusun,” pungkas Kasim.

News Feed