TERNATE — Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Tengah diserahkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara untuk selanjutnya melalui proses harmonisasi. Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Perencanaan Propemperda, Naskah Akademik, Harmonisasi dan Mediasi Konsultasi Perancangan Produk Hukum Daerah di Ruang Pala Ternate, Kanwil Kemenkum Malut, Senin (21/9/2026).
Rapat koordinasi dihadiri langsung Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Zulfikli Hi Bayan, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, Kepala Bapemperda, serta sejumlah anggota DPRD Halmahera Tengah. Dari Kanwil Kemenkum Malut hadir Kepala Kantor Wilayah Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Mia Kusuma Fitriana, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Budi Argap Situngkir(BAS) menyampaikan apresiasi atas kedatangan jajaran DPRD Halmahera Tengah. Menurutnya, koordinasi sejak tahap perencanaan hingga harmonisasi penting dilakukan agar setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi menjadi ruang untuk memastikan substansi maupun teknis rancangan peraturan telah selaras dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kami berharap DPRD Halmahera Tengah dapat lebih rutin melakukan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Malut,” ujar Argap.
Ia menambahkan, konsultasi dan pendampingan sejak tahap perencanaan Propemperda hingga penyusunan Naskah Akademik akan membantu pemerintah daerah dan DPRD menghasilkan regulasi yang lebih terarah, tidak tumpang tindih, serta sesuai kebutuhan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi P3H Mia Kusuma Fitriana menjelaskan bahwa konsultasi pada tahap awal menjadi penting untuk melihat arah pengaturan sebelum Ranperda masuk ke tahapan harmonisasi. Menurutnya, kualitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh kesesuaian dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga oleh kejelasan kebutuhan dan tujuan pembentukannya.
“Melalui konsultasi ini, kita dapat melihat sejak awal apakah materi yang akan diatur sudah memiliki urgensi yang jelas, sesuai kewenangan daerah, dan memiliki arah pengaturan yang tepat. Dengan begitu, ketika masuk pada tahap harmonisasi, pembahasan dapat lebih fokus pada substansi dan penyempurnaan Ranperda,” jelas Fitriana.
Ketua DPRD Halmahera Tengah Zulfikli Hi Bayan menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menjadi langkah awal untuk membangun sinergi yang lebih intensif dengan Kanwil Kemenkum Malut, khususnya dalam fasilitasi pembentukan peraturan daerah, penyusunan Naskah Akademik, pembahasan Propemperda, hingga proses harmonisasi.
“Kami menyadari masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam rancangan yang kami serahkan. Karena itu, kami berharap proses harmonisasi ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas Ranperda sehingga nantinya benar-benar memberikan manfaat positif bagi masyarakat Halmahera Tengah,” ungkap Zulfikli.
Lima Ranperda yang diserahkan untuk selanjutnya diproses dalam tahapan harmonisasi meliputi *Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Kepemudaan, Tata Hubungan Keprotokoleran, Transformasi Digital dan Tata Kelola PBE, serta Usaha Depot Air Minum*.
Fitriana menambahkan, keterlibatan Kanwil Kemenkum Malut sejak tahap perencanaan diharapkan dapat membangun pola koordinasi yang lebih baik dengan DPRD dan pemerintah daerah. Pendampingan tersebut mencakup konsultasi perancangan, penyusunan Propemperda dan Naskah Akademik, hingga harmonisasi dan penyempurnaan produk hukum daerah.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Malut dan DPRD Halmahera Tengah menyepakati penguatan koordinasi dan pendampingan dalam penyusunan Propemperda, Naskah Akademik, konsultasi, serta perancangan produk hukum daerah. Selanjutnya, akan dijadwalkan rapat harmonisasi terhadap lima Ranperda yang telah diserahkan.

