Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru,telah melaksanakan pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MSA ke tanah air. MSA dipulangkan dengan pendampingan langsung oleh Staf Teknis Polri dan Staf Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru untuk diserahkan kepada Polres Bangkalan guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Langkah repatriasi ini dilakukan setelah MSA teridentifikasi sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian Malaysia. Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, KJRI Johor Bahru menerima informasi dari Kepolisian Iskandar Puteri mengenai penangkapan MSA bersama 23 WNI lainnya yang diduga mencoba masuk ke Malaysia secara ilegal melalui Forest City. Melalui koordinasi dengan Divhubinter Polri, diketahui bahwa MSA tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan, Jawa Timur, sebagai tersangka pelaku tindak pidana pemerkosaan.
Sebelum dipulangkan, MSA telah menjalani proses persidangan di Malaysia atas pelanggaran Akta Imigrasi 1959/63. Dalam proses tersebut, KJRI Johor Bahru memfasilitasi pendampingan hukum bagi yang bersangkutan, hingga akhirnya pengadilan memutuskan MSA dilepaskan dengan peringatan .
Keberhasilan pemulangan ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara KJRI Johor Bahru dengan Jabatan Imigresen Johor Bahru, Kepolisian Iskandar Puteri, Polres Bangkalan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI, dan BP3MI/LTSA Surabaya. Hal ini menegaskan komitmen KJRI Johor Bahru untuk terus memberikan perlindungan WNI, menghormati hukum setempat, serta mendukung penegakan hukum di Indonesia.











