oleh

KI Komunal dan Desain Industri Instrumen Dorong Ekonomi Kreatif Daerah

Labuha – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Selatan. Mengusung tema “Sinergi Kekayaan Intelektual Komunal dan Desain Industri: Mengangkat Martabat Budaya, Mendorong Ekonomi Kreatif”, kegiatan berlangsung di Buanalipu Hotel, Senin (13/7).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual. Untuk itu, Argap menegaskan bahwa pentignya sinergi Kemenkum Malut dalam mendorong kekayaan intelektual komunal dan desain industri jadi instrumen penting dalam mengangkat martabat budaya, mendorong ekonomi kreatif.

“Perlindungan kekayaan Intelektual adalah kunci untuk mengangkat martabat budaya daerah sekaligus mendorong produk lokal di daerah termasuk Halmahera Selatan bersaing di pasar nasional maupun global,” ujar Argap.

Pada kegiatan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual tersebut, turut diikuti oleh unsur Bagian Hukum Setda Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif, pengurus Koperasi Merah Putih/UMKM/UKM binaan, serta Universitas Nurul Hasan Bacan.

Dalam kegiatan ini diserahkan 2 sertifikat merek kolektif KDMP Halmahera Selatan, yaitu merek kolektif “Asik Parusa” dari KDMP Amasing Kota dan “Hamasi Ene Ni Ingo” dari KDMP Kampung Makian. Selain itu juga diserahkan 2 sertifikat merek dagang, yaitu Batik Citra Bacang dan Dilan Pro UMKM.

Baca Juga  Wapres Dampingi Presiden dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Laporan kegiatan disampaikan oleh M. Ikbal, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual baik bersifat personal maupun komunal sebagai identitas dan hasil kreativitas anak bangsa yang perlu dilindungi dan dimanfaatkan.

“Kemenkum Malut terus bersinergi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat komunal agar hasil kekayaan intelektual dapat dijaga, dilestarikan, dan memberikan manfaat ekonomi,” ujar M. Ikbal.

Sambutan sekaligus pembukaan acara disampaikan oleh M. Syaiful, Sekretaris Disperindagkop Halmahera Selatan yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Ia menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Desain Industri merupakan instrumen strategis untuk melindungi warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.

“Maluku Utara khususnya Halmahera Selatan memiliki potensi budaya, pengetahuan tradisional, dan kreativitas masyarakat yang perlu didokumentasikan, dilindungi, serta dimanfaatkan secara optimal melalui sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat,” ujar M. Syaiful.

Baca Juga  Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi. Hardin, Kepala LP2M Universitas Nurul Hasan Bacan bertindak sebagai moderator.

Materi pertama “Gambaran Umum Kekayaan Intelektual” disampaikan Zulfikar Gailea, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual. Ia menjelaskan bahwa KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki dan diwariskan secara kolektif oleh masyarakat, mencakup pengetahuan tradisional, EBT, sumber daya genetik, indikasi geografis, dan indikasi asal.

“Maluku Utara memiliki sekitar 434 KIK yang telah tercatat. Sementara Halmahera Selatan memiliki beragam KIK berupa tradisi adat, tarian, bahasa, kuliner, serta potensi budaya lainnya yang perlu terus didokumentasikan sebagai aset strategis untuk meningkatkan daya saing daerah,” jelas Zulfikar.

Materi kedua disampaikan Hamdani Umaternate, Sekretaris Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Halmahera Selatan terkait “Upaya Peningkatan Kesadaran Perlindungan KI Personal dan Komunal”. Ia menekankan pentingnya pendataan potensi KI, fasilitasi pendaftaran, pendampingan pelaku ekonomi kreatif dan UMKM, serta promosi produk yang telah terlindungi KI.

Baca Juga  Langkah Preventif, Tim Kesehatan Rutan Bangil Bahas Penanganan TBC Bersama Dinkes dan Klinik Polres

“Dengan potensi ekonomi kreatif yang besar dan warisan budaya yang beragam, perlindungan KI diharapkan mampu memperkuat pelestarian budaya dan mendukung pembangunan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Halsel,” ujarnya.

Materi terakhir “Potensi Desain Industri dan Strategi Pendaftarannya” disampaikan Rizki Harit, Pemeriksa Desain Industri. Ia menjelaskan strategi pendaftaran meliputi identifikasi produk, pendokumentasian, penelusuran, hingga pengajuan ke DJKI.
“Perlindungan desain industri dapat mendukung peningkatan daya saing produk, mencegah peniruan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif,” tegas Rizki.

Kegiatan diakhiri sesi tanya jawab. Peserta mendiskusikan perbedaan perlindungan merek, hak cipta, dan desain industri. Dijelaskan bahwa ketiganya dapat dimiliki bersamaan apabila memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Malut akan melakukan koordinasi dan pendampingan kepada Pemda Halsel, perangkat daerah, perguruan tinggi, UMKM dan Koperasi Merah Putih. Fokusnya pada inventarisasi potensi KIK, desain industri, merek, hak cipta, dan Indikasi Geografis, pendampingan proses pengajuan, penguatan kapasitas melalui edukasi, serta monitoring pemanfaatan sertifikat yang telah diserahkan agar optimal sebagai identitas produk dan peningkat nilai tambah ekonomi.

News Feed