oleh

KH Afifuddin Patut Mendapat Gelar Doktor Ushul Fikih

SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menghadiri upacara penganugerahan gelar kehormatan doktor Honoris Causa KH Afifuddin Muhajir (Kiai Afif) di Auditorium Kampus 3 UIN (Universitas Islam Negeri) Semarang, Rabu (20/1/2021).

Taj Yasin mengapresiasi gelar kehormatan yang diberikan kepada tokoh Nahdlatul Ulama sekaligus pakar Ushul Fikih tersebut, karena kiprahnya dalam kajian ilmu fikih dan kontribusi pemikiran kontekstualnya yang mendorong fikih lebih dinamis.

Baca Juga  Ditjen AHU Akan Adakan Uji Kompetensi Notaris, Kemenkumham Jateng Beri Dukungan Penuh

“Beliau mendapatkan predikat doktor kehormatan karena ilmunya dan kontribusi pemahaman fikih saat ini. Beliau menyampaikan fikih bisa berubah sesuai dengan konteks atau keadaan. Ini yang harus kita pahami dan tunggu-tunggu,” kata Taj Yasin usai menghadiri pengukuhan KH Afifuddin.

Sebagaimana dikutip dari nu.or.id, salah satu kontribusi KH Afif adalah merumuskan konsep Islam Nusantara dan mencetuskan keputusan penting tentang larangan penyebutan atau panggilan kafir bagi non-muslim. KH Afif juga piawai berbicara tentang sistem demokrasi atau membincangkan negara Pancasila dari sudut pandang ushul fikih.

Baca Juga  Hadiri Rakornis Kekayaan Intelektual, Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Komitmen Tingkatkan Layanan KI di Malut

KH Afifuddin Muhajir dalam pidatonya berjudul Pancasila dalam Timbangan Syariat, menjelaskan Pancasila memuat lebih dari satu tafsir. Pada tafsir ini tersembunyi rahasia mengapa semua golongan menerimanya. Namun sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang merupakan sukma yang tertuju pada makna keimanan kepada Allah sebagai intisari dari ajaran Aqidah Islam.

“Pancasila tidak bertentangan dengan syariat, karena berdasarkan kajian induktif atas teks-teks syariat. Tak ditemukan satu ayat atau satu hadis pun yang bertentangan dengan isi Pancasila,” beber Afif. .(*/cr2)

Baca Juga  Tiba di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

Sumber : humas.jatengprov.go.id

News Feed