Site icon www.polten.co.id

Ketua KIP DKI ; “Angkat Topi” untuk Komdigi–ISKI: Transparansi Tak Lagi Bebas, Kini Berpihak Lindungi Anak!

Jakarta — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dalam mengawal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Apresiasi tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Peran Sarjana Ilmu Komunikasi dalam Mengawal Implementasi PP TUNAS yang diselenggarakan Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis (16/4/2026).

Menurut Harry, forum ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan salah satu tujuan utama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat terhadap kebijakan publik yang strategis.

“Agenda ini bukan sekadar diskusi, tetapi bentuk nyata partisipasi publik dalam mengawal kebijakan yang menyangkut masa depan bangsa, terutama dalam perlindungan anak di ruang digital,” ujarnya.

KI DKI menilai, implementasi PP TUNAS menandai perubahan paradigma dalam praktik keterbukaan informasi. Transparansi tidak lagi dimaknai sebagai keterbukaan absolut, melainkan harus mempertimbangkan aspek perlindungan anak secara lebih spesifik dan terukur.

Harry menegaskan, PP TUNAS bukanlah upaya membatasi akses informasi bagi anak, melainkan bentuk pengaturan yang bertujuan melindungi anak dari paparan konten berisiko tinggi di platform digital.

“Yang perlu dipahami, ini bukan soal menutup informasi, tetapi menunda akses bagi anak yang belum siap. Banyak platform digital yang berpotensi menjerat anak hingga berhadapan dengan hukum jika tidak diatur dengan baik,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, KI DKI juga menyoroti pentingnya penguatan sistem verifikasi usia dalam platform digital, khususnya bagi layanan yang hanya dapat diakses oleh warga negara yang telah memiliki identitas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lebih lanjut, Harry menekankan bahwa semangat keterbukaan informasi harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Tidak pernah ada kata terlambat untuk memperbaiki tata kelola informasi publik. Transparansi harus adaptif, dan saat ini keberpihakan pada perlindungan anak adalah keniscayaan,” tegasnya.

Menurut Harry, implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak menjadi penanda penting bahwa keterbukaan informasi tidak bisa lagi dimaknai sebagai keterbukaan tanpa batas.

“Negara kini dihadapkan pada dilema besar: sejauh mana informasi dapat dibuka tanpa mengorbankan perlindungan anak. Ini bukan lagi soal transparansi semata, tetapi juga soal tanggung jawab,” ujar Harry.

Ia menjelaskan, berbagai badan publik seperti sekolah, puskesmas, hingga dinas sosial setiap hari mengelola data anak dalam jumlah besar. Di satu sisi, kewajiban keterbukaan tetap melekat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun di sisi lain, standar perlindungan data anak kini semakin ketat.

“Keterbukaan yang tidak sensitif berpotensi membuka pelanggaran privasi anak. Sebaliknya, perlindungan yang berlebihan justru bisa mengaburkan akuntabilitas publik,” tegasnya.

Persoalan ini, lanjut Harry, menjadi semakin kompleks karena berada di tangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mereka dituntut tidak hanya responsif, tetapi juga cermat dalam mengklasifikasikan informasi.

“Kesalahan dalam membuka atau menutup informasi bukan sekadar administratif, tetapi bisa berdampak langsung pada keselamatan dan masa depan anak,” ujarnya.

Di tengah dorongan digitalisasi layanan publik, tantangan semakin nyata. Platform digital pemerintah dinilai masih berfokus pada penyampaian informasi, namun belum sepenuhnya dirancang sebagai ruang yang aman dan ramah anak.

Padahal, menurut Harry, website pemerintah kini bukan sekadar etalase informasi, melainkan ruang interaksi publik yang harus mempertimbangkan aspek perlindungan kelompok rentan.

“Keterbukaan informasi publik sedang mengalami redefinisi. Tidak cukup hanya terbuka, tetapi juga harus bertanggung jawab dan protektif,” katanya.

Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas PPID, baik dari sisi pemahaman regulasi maupun sensitivitas terhadap isu perlindungan anak dan keamanan data digital.

“Tanpa penguatan itu, dilema antara transparansi dan perlindungan akan terus menjadi titik rawan dalam tata kelola informasi publik,” pungkasnya.

FGD tersebut turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya pengurus pusat dan daerah Ikatan Sarjana Ilmu Komunikasi Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Forum Anak dari wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, serta perwakilan Pos SAPA dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Indraprasta PGRI, Universitas Yarsi, Universitas Budi Luhur, dan Muhammadiyah. Hadir pula perwakilan komunitas digital ICT Watch serta Komisi Perlindungan Anak Daerah Depok.

FGD ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan peran komunikasi publik dalam memastikan implementasi kebijakan perlindungan anak berjalan seiring dengan prinsip keterbukaan informasi yang akuntabel.

Exit mobile version