oleh

Ketua Kadin Cilegon Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp 5T

Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon, serta ketua HNSI Cilegon jadi tersangka pemalakan proyek Rp5 triliun oleh Polda Banten, pada Jumat malam, 16 Mei 2025.

Total, ada tiga tersangka, mereka meminta pekerjaan pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA) dengan cara memaksa dan tidak ingin melalui prosedur.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Pada malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat, 16 Mei 2025.

Baca Juga  Jalin Sinergitas, Koramil 0602-01/Kota Serang Gelar Komsos Dengan Komponen Masyarakat

Polda Banten memeriksa 17 orang, 3 diantaranya menjadi tersangka dan 14 lainnya berstatus sebagai saksi. Seluruhnya langsung mendekam di penjara Polda Banten hingga persidangan dilangsungkan.

Polda Banten tidak ingin ada gangguan iklim investasi yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia ini yang sehat tanpa adanya gangguan-gangguan terhadap investasi yang akan melakukan pembangunan di Indonesia ini. Malam ini kita tahan,” ucapnya.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Optimalkan Kinerja Dan Bentuk Keterbukaan Informasi Publik 2024

News Feed