oleh

Ketua DPRD Kota Serang Dukung Penataan dan Relokasi Pedagang PIR

Penantaan Pasar Induk Rau (PIR), artinya saya setuju agar Pasar Induk Rau ini tidak kumuh, menjadi kebanggaan masyarakat Kota Serang, nyaman dan tertib sehingga banyak yang berdatangan ke PIR.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman kepada awak media sebagai dukungannya akan penataan PIR.

“Untuk saat ini para pedagang akan direlokasi terlebih dahulu, mekanisme nanti akan dirapatkan lagi” ujar Muji. Kamis (10/07/2025).

Baca Juga  Wujudkan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Tangerang Gelar Ikrar Anti Handphone, Pungli, dan Narkoba

Diketahui lokasi untuk penempatan relokasi para pedagang kaki lima yang ada diluar, akan menempati lantai 1 di gedung PIR.

“Kami akan mengintruksikan komisi II untuk melihat lokasinya, apa yang kurang dan apa saja yang perlu dibenahi,” pungkasnya.

“Dan meminta Satpol-pp untuk berjaga agar tidak kembali ditempati untuk berdagang,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya Budi Rustandi Wali Kota Serang bersama Wahyu Nurjamil Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang melihat lokasi para pedagang kaki lima dan tempat yang akan dijadikan relokasi.

Baca Juga  Cepat dan Mudah, Kemenkum Malut Beri Layanan Konsultasi Badan Hukum

News Feed